Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. Adapun informasi yang dapat kami sampaikan sebagai berikut : Sesuai dengan Permendikbudristek no. 4 tahun 2022 BAB VII pasal 21, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN Daerah : Pemerintah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 ( Empat belas ) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana TPG, TK dan Tamsil di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga,
tetapi sehubungan sampai dengan saat ini dana TPG / Tamsil guru, THR dan 13 belum masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga maka pembayaran TPG Tamsil guru 13 dan THR belum dapat dilaksanakan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Jum'at, 08 Sep 2023 15:35:01 WIB