GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 24 Nov 2019 06:53:19 WIB

Nomor Laporan : 1XBILU5
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Penerimaan CPNS
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Selamat Pagi Pada Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 pada poin II.13 tertera bagi formasi yang membutuhkan kualifikasi Pendidikan Profesi, pelamar wajib memiliki IPK 3.00 pada masing - masing ijazah S-1 dan ijazah Profesi. yang saya tanyakan 1. untuk upload dokumen yang digunakan ijazah dan transkip S1 Farmasi + Profesi Apoteker atau hanya ijazah dan transkip Profesi Apoteker saja? 2. jika yang digunakan ijazah dan transkip S1 Farmasi + Profesi Apoteker, untuk IPK yang dicantumkan IPK Profesi Apoteker saja atau gabungan(rerata) keduanya? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

KOMENTAR


Admin BKPPD

Selamat pagi, terima kasih atas pertanyaannya,

  1. Bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan Profesi, cukup meng-upload Ijasah profesi  dan transkip profesinya saja.
  2. Cukup IPK Profesi nya saja yang di cantumkan.

Selasa, 10 Des 2019 08:59:17 WIB