GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 15 Jan 2021 19:36

Telepon / Email : kiminl******@gmail.com
Jenis : PERTANAHAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum. Kepada Bupati Purbalingga beserta jajaran pemerintah Kabupaten Purbalingga. mengenai "sertifikat tanah masal" dengan "PTSL" itu sama..Dan berapa biaya yang harus di bayar oleh pemohon . mohon penjelasanya.. TERIMAKASIH.

KOMENTAR


DINRUMKIM

1. Mendasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan PTSL yang dibebankan kepada Masyarakat maka besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sebesar Rp. 150.000,- setiap pemohon (tidak termasuk biaya pembuatan akta dan pajak penghasilan).

2. Dalam hal ini biaya tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah patok batas tanah dan materai yang dibutuhkan melebihi dari ketentuan, terdapat kebutuhan selain untuk kegiatan penyiapan dokumen dan kegiatan operasional petugas Desa maka besaran biaya dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah kelompok masyarakat pemohon PTSL.


22 Jan 2021 10:48