GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 27 Des 2020 21:57

Telepon / Email : fia_me******@yahoo.com
Jenis : Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH)
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Bagaimana cara pengajuan perbaikan/bedah rumah yang tidak layak huni ? Apa saja persyaratannya ? Rumah orang tua dari kayu dan bambu, bawahnya masih tanah. Beberapa bagian sudah reot dan berlubang. Dan belum mampu untuk memperbaiki sendiri.

KOMENTAR


DINRUMKIM
Cara pengajuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ), Ibu dapat menyampaikan kepada Pemerintah Desa setempat, yang selanjutnya dari Pemdes akan melakukan pengecekan ke rumah Ibu dan cek dibasis data terpadu (PBDT). Dari hasil ceking lapangan dan PBDT, Pemdes akan melakukan musdes usulan perbaikan RTLH, yang hasilnya berupa usulan RTLH yang dibiayai dari: APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Dana Desa, CSR, BAZDA, dll. 

06 Jan 2021 08:27