GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 16 Des 2020 19:28

Telepon / Email : 083867681XXX
Jenis : Bansos COVID
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : saya waktu bulan Kemarin dh Daftar bantuan umkm.. apakah verivikasi sAya di terima?

KOMENTAR


Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth Bapak Suwarto Aby Sulaiman

Terimakasih atas atensi bapak memanfaatkan media Maturbup.  Penjelasan kami atas pertanyaan Bapak sudah kami informasikan pada laporan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah bapak mendapatkan BPUM atau tidak, bapak dapat mengakses informasi melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Demikian untuk menjadi maklum

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


22 Des 2020 08:30

Muhyati
Mohon diproses bantuan umkmnya saya udah cek di efrom bri tidak terdaftar padahal saya sudah dagang mikro lama , tapi yg baru jualan dapat?

24 Des 2020 12:24

Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth Bu Muhyati

Perlu kami sampaikan bahwa proses Verifikasi dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM RI. Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga hanya melaksanakan tugas menerima pendaftaran dan mengirimkan daftar pengusul ke Kementerian. Proses selanjutnya bukan menjadi kewenangan Pemkab. Perlu kami sampaikan bahwa verifikasi dilaksanakan dalam rangka croscek  pemenuhan persyaratan program yaitu : WNI, Memiliki Nomor Induk Kependudukan, Memiliki Usaha Mikro, bukan ASN,TNI,Polri, Pegawai BUMN/BUMD.Ketentuan lainnya sebagaimana pasal 4  Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 adalah tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan ( Kementerian akan mengkroscek melalui Sistem Informasi Kredit Program/SIKP). Disamping itu pendaftar BPUM harus mengirimkan data yang mencakup : NIK,Nama  lengkap,Alamat Tempat tinggal, Bidang Usaha, Nomor Telp/WA. Mencermati dari persyaratan dan ketentuan itu tidak menyebutkan lama atau tidaknya dalam berusaha. Dari beberapa kasus yang kami pantau dalam proses pencairan di lembaga penyalur (BRI) tidak lolosnya pendaftar dalam proses verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan atau ada kesalahan dalam mencantumkan data, seperti salah dalam menginput Nomor Induk Kependudukan ( kurang digit atau salah angka), kesalahan dalam mencantumkan nama ( tidak sesuai nama yang ada di KTP). Jadi ada banyak faktor yang menyebabkan tidak  lolos verifikasi sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan.

Demikian yang dapat kami sampaikan.Kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


30 Des 2020 10:24

Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth Bu Muhyati

Perlu kami sampaikan bahwa proses Verifikasi dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM RI. Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga hanya melaksanakan tugas menerima pendaftaran dan mengirimkan daftar pengusul ke Kementerian. Proses selanjutnya bukan menjadi kewenangan Pemkab. Perlu kami sampaikan bahwa verifikasi dilaksanakan dalam rangka croscek  pemenuhan persyaratan program yaitu : WNI, Memiliki Nomor Induk Kependudukan, Memiliki Usaha Mikro, bukan ASN,TNI,Polri, Pegawai BUMN/BUMD.Ketentuan lainnya sebagaimana pasal 4  Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 adalah tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan ( Kementerian akan mengkroscek melalui Sistem Informasi Kredit Program/SIKP). Disamping itu pendaftar BPUM harus mengirimkan data yang mencakup : NIK,Nama  lengkap,Alamat Tempat tinggal, Bidang Usaha, Nomor Telp/WA. Mencermati dari persyaratan dan ketentuan itu tidak menyebutkan lama atau tidaknya dalam berusaha. Dari beberapa kasus yang kami pantau dalam proses pencairan di lembaga penyalur (BRI) tidak lolosnya pendaftar dalam proses verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan atau ada kesalahan dalam mencantumkan data, seperti salah dalam menginput Nomor Induk Kependudukan ( kurang digit atau salah angka), kesalahan dalam mencantumkan nama ( tidak sesuai nama yang ada di KTP). Jadi ada banyak faktor yang menyebabkan tidak  lolos verifikasi sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan.

Demikian yang dapat kami sampaikan.Kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


30 Des 2020 10:24