GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 10 Nov 2020 06:02

Telepon / Email : 083133754XXX
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : pagi saya pelaku UMKM katanya ada bantuan saya ingin mendaftar utk dpt bantuan tersebur

KOMENTAR


Admin Dinkopukm

Assalamu 'alalikum Wr Wb

Yth. Ibu Indah Saparini

Salam sehat dan tetap semangat

Dalam rangka penanganan dampak pandemi covid 19 khususnya bagi keberlangsungan para pelaku Usaha Mikro, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan Program Bantuan Program Usaha Mikro (BPUM). Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor  6 Tahun 2020 bahwa bantuan  ini diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan, dengan persyaratan : WNI,Memiliki Nomor Induk Kependudukan,memiliki usaha Mikro,bukan ASN,TNI,Polri, pegawai BUMN/BUMD. Mengingat bahwa Program ini merupakan program Nasional maka semua kebijakan ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam hal ini adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga hanya bertugas melakukan pendataan dan menerima pendaftaran yang selanjutnya kami kirim ke Kementerian untuk dilakukan verifikasi. Apabila Ibu memenuhi syarat sebagaimana ketentuan diatas, maka ibu dapat mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran dapat melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga, BNI,BRI, Pegadaian dan PNM Mekar. Apabila ibu akan mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM dapat melalui WA ke Nomor 082225058588 dengan menyertakan data : Nama, NIK, Alamat KTP,Bidang Usaha, Alamat Usaha, Nomor HP/WA. Pastikan bahwa Ibu menginput data secara benar. Pendaftaran maksimal sampai dengan tanggal 20 Nopember 2020.

Demikian yang dapat kami sampaikan.Kuranglebihnya mohon maaf.

Wassalamu'alaikum Wr Wb


10 Nov 2020 08:56