GAMBAR LAPORAN

...

Sabtu, 31 Okt 2020 09:42

Telepon / Email : prat****@gmail.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum min, nyong arep takon syarat olih bantuan BPUM apa bae, dimasa pendemi kaya kie nyong blas urung tau ngerasakna sing jenenge bantuan dampak pendemi... suwun min...

KOMENTAR


Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth. Bapak Eva Mungkas Setyo Nugroho

Salam sehat dan tetap semangat

Atas pertanyaan Bapak perlu kami sampaikan bahwa Informasi tentang program Bantuan Pemerintah Untuk Usaha Mikro telah kami sosialisasikan kepada para Camat dan Kades/Kalur se Kabupaten Purbalingga. Apabila Bapak belum mengakses informasi tersebut dapat kami jelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2020, BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit/Pembiayaan dari perbankan

Sedangkan persyaratan lainnya adalah :

1. WNI

2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan

3.Memiliki Usaha Mikro

4.Bukan ASN,TNI,Polri,Pegawai BUMN/BUMD

Apabila Bapak memenuhi persyaratan tersebut dapat mendaftar sebagai penerima program melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga. Pendaftaran tahap2 sampai tanggal 20 Nopember 2020.

Silahkan bapak mendaftar secara online dengan link  bit.ly/DaftarBPUMTahap2 atau melalui WA 0822 2505 8588 dengan mengirimkan data : Nama, NIK, Alamat KTP, Alamat Usaha, No HP/WA.

Demikian yang dapat kami sampaikan.Kuranglebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


02 Nov 2020 09:33