GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 21 Okt 2020 20:35

Telepon / Email : aby.sa******@gmail.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum. Saya tidak tahu harus lapor kemana. Semoga lapor kesini ada tindak lanjut kejelasan. Begini. Kakak saya itu seorang penjual Opor pinggir jalan. Ke Balai Desa untuk meminta surat keterangan untuk mengurus dana BPUM dari pemerintah. Namun sia-sia oleh pihak desa tidak di beri dokumen yang dibutuhkan. Dengan alasan Anak dari seorang PNS tidak menerima bantuan pemerintah. Padahal, pertama kakak saya hanyalah seorang penjual opor ayam yang pengasilannya harian yang tak menentu. Kedua Kakak saya sudah bukan tanggungan orang tua. Sudah berkeluarga sendiri. Ketiga, Yang PNS adalah ayah saya dan beliaupun kini sudah meninggal. Apakah benar anak seorang PNS tidak menerima bantuan dari pemerintah, padahal kondisi seperti saya sebutkan di atas? Yang lebih menyakitkan sudah tidak di beri surat yang dibutuhkan, ditambaih kata-kata (Mbok arep ngurus nganti Provinsia ya ora bakal dadi) Data tambahan. Nama kakak saya Marzuki Fajar, Desa Kajongan RT 02, RW 02, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Demikian, keluhan dari saya semoga mendapat jawaban. Terima kasih.

KOMENTAR


Admin Kecamatan Bojongsari

waalaikum salam warohmatulohi wabarokatuh

Menanggapi aduan saudara,kami sampaikan  bahwa :

 BLT UMKM syaratnya:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.


26 Okt 2020 09:12

Admin Kecamatan Bojongsari
Hasil Koordinasi yang dilakukan oleh pihak Kecamatan (Sekcam Bojongsari) dengan Pemerintah Desa Kajongan, pada tanggal 22 Oktober 2020, bahwa untuk surat yang dimaksud (Surat Keterangan Usaha) sebagai syarat pencairan BPUM di Bank BRI, sudah dibuatkan pada saat saudara fajar minta surat tersebut ke Desa. adapun pada saat yang bersangkutan minta surat tersebut tidak ada pihak desa yang mengaatakan kata kata seperti yang dilaporkan oleh pelapor. Demikian hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Kajongan

26 Okt 2020 09:16

Admin Kecamatan Bojongsari

26 Okt 2020 09:20