GAMBAR LAPORAN

...

Sabtu, 12 Sep 2020 00:42

Telepon / Email : jbag****@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum wr.wb Mohon maaf Saya mau tanya. UMK PURBALINGGA KAN 1,9 jt Menurut UU yang berlaku Itu gaji pokok diluar uang makan dan uang transportasi kan atau ada rinciannya ? Mohon pencerahannya,. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih, Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan Assalamualaikum wr.wb

KOMENTAR


Bagus Prasetyo
Belum ada jawaban ya.. Mohon pencerahannya... Saya sebagai warga negara Indonesia berhak tahu kan.

19 Sep 2020 07:28

Admin

Wa'alaikumssalam wr. wb...

Terimakasih atas pertanyaannya,,, berikut kami sampaikan tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.

Sesuai peraturan yang berlaku UMK terdiri dari Upah pokok min 75 persen dan tunjangan tetap 25 persen. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran dan sebagainya.

Maturnuwun


21 Sep 2020 09:10