GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 21 Agu 2020 05:43

Telepon / Email : atunn*****@gmail.com
Jenis : EKONOMI DAN INDUSTRI
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Bapak/ibu yg saya hormati, diberitakan bahwa ada bantuan untuk UMKM,terus bagaimana cara mendaftar,,??

KOMENTAR


Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth. Bapak/Ibu Sini

Salam sehat selalu untuk Bapk/Ibu Sini sekeluarga. Terimakasih atas atensi Bapak/Ibu memanfaatkan aplikasi Maturbup.

Atas pertanyaan Bapak/Ibu dapat kami sampaikan bahwa  dalam rangka membantu dan menjaga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM menghadapi tekanan pandemi Covid 19 Pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Berdasarkan PermenKop UKM RI No 6 Th 2020 (Pasal 4) BPUM diberikan kepada  pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan. Adapun persyaratan lain (sesuai Pasal 5) adalah : WNI,Memiliki NIK,Memiliki Usaha Mikro, Bukan ASN,TNI,Polri,Pegawai BUMN/BUMD. Untuk dapat mengakses program bantuan tersebut Bapak/Ibu dapat mendaftar melalui Link https://forms.gle/cctRNfKfndTD8bQN6

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.

Wassalamu'alaikum Wr Wb


24 Agu 2020 16:00

KARSINI
Bapak/ibu yg saya hormati, diberitakan bahwa ada bantuan untuk UMKM,terus bagaimana cara mendaftar,,??

29 Agu 2020 21:31

Admin

Ibu Karsini, seperti sudah dijelaskan diatas oleh Admin DinkopUKM.

Silahkan Ibu Karsini mendaftar melalui https://forms.gle/cctRNfKfndTD8bQN6

Maturnuwun


31 Agu 2020 14:35