GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 28 Jul 2020 19:27

Telepon / Email : arifiy******@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum Wr.Wb. Kepada admin dindikbud, mohon pencerahannya, kapan waktu dan bagaimana alur pengajuan/aktivasi NRG bagi lulusan PPG Prajabatan untuk yg sudah memiliki serdik (lulus PPG Prajabatan 2017), sudah memiliki NUPTK, dan ber-SK Kadin. Terima kasih.

KOMENTAR


Admin Dindikbud

Wa'alaikumsalam Wr Wb

Perlu kami informasikan, syarat penerbitan NRG adalah :

1. Pastikan bahwa anda telah menerima sertifikat pendidik

2. Setelah mendapatkan sertifikat pendidik maka silahkan anda bawa sertifikat tersebut kepada operator sekolah anda untuk entry data - data yang ada di sertifikat tersebut terutama adalah nomor yang ada di sertifikat tersebut. Khusus untuk kolom pengisian NRG pada Dapodik untuk sementara dikosongkan. Apabila semua data telah di entry ke dalam aplikasi Dapodik, harap melakukan sinkronisasi agar data yang telah diinput dapat terbaca pada aplikasi pusat.

3. Setelah itu tunggu waktu beberapa minggu sejak data mulai di sinkronisasi.

4. Setelah beberapa minggu silakan anda cek info GTK secara berkala untuk mengetahui apabila NRG anda sudah keluar atau belum.

5. Apabila NRG anda telah keluar maka langkah selanjutnya silakan anda memasukan kembali nomor NRG tersebut ke kolom nomor isian NRG yang ada di dalam Dapodik kemudian lakukan sinkronisasi ulang.

6. Yang berhak menerbitkan NRG adalah Kemdikbud bukan operator.


14 Agu 2020 18:44