GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 26 Jul 2020 05:31

Telepon / Email : 0895 3850XXX
Jenis : PERTANIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : saya dari desa selaganggeng kecamatan mrebet....ingin mengajukan pertanyaan kenapa didesa saya kok banyak yg seharusnya layak menerima PKH malah tidak menerima dan sebaliknya. Apa tidak ada survey lapangan hingga kejadian itu terus dibiarkan.....ketika saya nanya kepihak RT sekaligus Kepala Desa kok jawabannya Desa tidak tau soal PKH. Bagaimana bisa....warga biasa dan bukan perangkat desa justru lebih tau soal PKH. Bahkan setiap kumpulan pkh pihak RT juga tidak tahu. Saya punya balita 2 dan 1 anak SD juga tidak menerima PKH....serta byk warga lainnya yg seharusnya menerima malah tidak menerima. padahal untuk makan saja susah. mohon penjelasannya.

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima  bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan disesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat. Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut

Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dna juga ada kewajiban  bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen Pendidikan (anak sekolah, dari SD, SMP/SLTP, SMA/SLTA), komponen Kesehatan ( Ibu hamil dg maksimal kehamilan anak ke dua, dan Balita) Komponen Kesos ( penyandang dissabilitas berat dan Lansia minimal 70 tahun). Untuk Pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.


26 Agu 2020 16:16