GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 22 Jul 2020 16:39

Telepon / Email : anonim******@gmail.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : assalamualaikum bpk gubernur yang terhormat.maaf pak di sini saya akan melaporkan tentang bantuan covid 19 yang saya anggap masih tidak adil pembagiannya masih pilah pilih.khususnya di RW 7 RT 2 desa klapasawit,Purbalingga.dan mo minta penjelasannya pak kemarin yang katanya data susulan penerima dana yang 600 ribu perbulan,kok baru di data udah langsung dapat uang 3 bulan sekaligus,itu prosedurnya gimana mohon di jelaskan.dan masalah pembagian bantuan adanya pandemi covid 19 perangkat yang masih pilah pilih tolong di perbaiki lgi .jangan mementingkan saudara ataupun teman dekat dahulu tapi semuanya jga terdampak.terima kasih pak gubernur Jateng yang terhormat.wallaikumsallam (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/66231.html#.Xxemzp4zYdU)

KOMENTAR


Admin Kecamatan Kalimanah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Terima kasih atas informasinya, selah kami koordinasikan dengan Pemerintah Desa Klapasawit, perlu kami sampaikan bahwa memang untuk bantuan masyarakat terdampak covid-19 tidak bisa diberikan secara adil dalam artian secara merata kepada masyarakat, akan tetapi ada kriteria-kriteria yang antara lain sbb:

1. korban PHK;

2. warga mudik tidak berpenghasilan;

3. tidak bekerja;

4. calon pencari kerja;

5. pekerja informal, pekerja kecil, asongan, pekerja pariwisata;

6. penyedia jasa transportasi online;

7. warga yang tidak masuk dalam kategori tidak terdampak dan perlu bantuan.

Kemudian terkait pertanyaan kedua tentang data susulan penerima dana yang 600.000 perbulan, yang dimaksud mungkin adalan BST Susulan yang peruntukanya bagi pelaku usaha perikanan terdampak covid-19 dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, data penerima bantuan sosial tunai (BST) berdasarkan data KUSUKA, pendataan dan penginputan KUSUKA dilakukan sejak tahun 2017. Bantuan ditujukan untuk pelaku usaha perikanan skala mikro yang terdampak covid-19. Data dari Pusat Data dan Informasi Kementrian Kelautan dan Perikanan di koordinasikan dengan KEMENSOS yang kemudian mensyaratkan calon penerima BST tidak boleh menerima dobel salur dengan ketentuan penerima bukan sebagai penerima program PKH atau sebagai (BPNT) yang merupakan program jangka panjang KEMENSOS dan BLT DD KEMENDES. Terkait data penerima BST susulan pelaku usaha perikanan skala mikro yang turun ke kantor pos adalan mutlak kewenangan KKP.

Kemudian terkait dengan kecurigaan Saudara dengan perangkat yang pilah-pilih dsb terima kasih atas informasinya, kami akan konfirmasikan ke Pemerintah Desa dan akan kami cek dan ricek.

Demikian yang bisa kami sampaikan dan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh.


23 Jul 2020 21:28