GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 29 Nov 2018 18:33

Telepon / Email : rosyidmu********@gmail.com
Jenis : EKONOMI DAN INDUSTRI
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Saya mempunyai toko dan ingin memasang plang nama toko diseberang jalan (karena tidak memungkinkan jika dipasang di depan toko). Apakah pemasangan plang nama toko dikenakan pajak, dan bagaimana perhitungannya?

KOMENTAR


Admin DPMPTSP
Yth. Bapak Rosyid Mualim. Terima kasih atas respon Saudara twlah memanfaatkan ortal matur bupati. Terkait pemasangan papan nama toko dapat kami jelaskan bahwa atas pemasangan papan nama toko tersebut baik berlokasi di tanah milik sendiri atau miluk pihak lain wajib : 1. Memiliki izin pemasangan, yang dapat Saudara ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga Jl. May Jend Sungkono KM 2 Kalimanah, Purbalingga. Izin pemasangan reklame papan nama tersebut gratis (tidak dipungut retriibusi) 2). Membayar pajak reklame ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kab. Purbalingga di Sebelah timur Pendopo Kab. Purbalingga atau di Belakang Kantor Badan Kepegawaian Pendodikan dan Pelatihan Daerah (Depan SD Pius Purbalingga. Besar pajak reklame yg harus dibayar tergantung dari ukuran / luas reklame, jumlah muka reklame (satu muka atau dua muka), menggunakan lampu atau tidak dan indikator lain sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya Saudara dapat datang langsung ke kantor Bakeuda untuk mendapat penjelasan dan pelayanan secara langsung. Terima kasih. Semoga usaha toko Saudara semakin berkembang.

09 Des 2018 22:14