GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 29 Jun 2020 06:24

Telepon / Email : luvenaa*******@gmail.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : kepada Dinas koperasi kab. purbalingga,, mohon pencerahan dan informasinya terkait relaksasi penundaan angsuran dampak covid19,, sy punya angsuran di ksp bintang arta mas purbalingga,, sy selaku anggota koperasi dituntut untuk membayar bunga selama 4 bln, tetapi tidak mengurangi sisa bunga angsuran sya,, dan pd bln ke 5 akan dikenakan sisa angsuran + bunga seprti biasa,, tanpa potongan bunga yg sdh terbayar selama relaksasi,, bukankah justru ini memberatkan kami selaku anggota koperasi?? yg sedang terdampak covid ?? yg notabene tidak pernah diundang untuk RAT,, mohon penjelasan. trimakasih

KOMENTAR


Admin Dinkopukm

Asslamu'alaikum Wr Wb

Yth. Bapak Didik Irawan

Semoga Bapak senantiasa dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Terimakasih atas atensi bapak dalam memanfaatkan canal pengaduan masyarakat "Maturbup " ini. Atas pertanyaan yang bapak sampaikan dapat kami jelaskan hal hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan database yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga tidak terdaftar adanya Koperasi Bintang Artha Mas, baik sebagai Koperasi wilayah Purbalingga maupun Koperasi cabang Provinsi dan Nasional.. Yang terdapat pada database kami  adalah Koperasi Bintang Artha Cemerlang.

2. Apabila yang dimaksud adalah Koperasi Bintang Artha Cemerlang, dapat kami sampaikan informasi bahwa benar dalam rangka mensikapi adanya dampak Covid 19,Koperasi Bintang Artha Cemerlang memberikan kebijakan relaksasi penundaan angsuran selama 4 bulan dengan cukup membayar jasa pinjaman selama 4 bulan dan tidak diperhitungkan sebagai bagian dari angsuran pinjaman yang diperpanjang tenornya ( masa angsuran) selama 4 bulan.

3. Kebijakan relaksasi ini ditawarkan secara sukarela (opsional) kepada anggota.Bagi anggota yang tidak memanfaatkan kebijakan relaksasi maka angsuran pokok dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk denda keterlambatan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 158/SM/IV/2020 bahwa dalam menghadapi dampak Covid 19, Koperasi dapat melakukan rescheduling pinjaman dan kompensasi pembayaran angsuran dari simpanan anggota  yang berdasarkan AD/RT Koperasi . Hal ini mengingat bahwa sumber permodalan Koperasi berasal dari simpanan anggota dan modal pinjaman.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.

Wassalamu'alaikum Wr Wb.


29 Jun 2020 19:26