GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 23 Nov 2018 16:39

Telepon / Email : edi***@gmail.com
Jenis : KEPENDUDUKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Yth. Plt Bupati Purbalingga Menindak lanjuti adanya temuan pemilih yang tidak masuk dalam DPT ( daftar pemilih tetap) dalam pemilihan kepala Desa. Bagaimanakah solusinya?trimakasih

KOMENTAR


Admin Bag Pemerintahan
Terima kasih bapak.. Terkait dengan DPT pilkades,,apabila sdh d tetapkan,,sdh tdk bs d ubah.. hal tsb sesuai dengan Perbup 63 Tahun 2018 pada Pasal 29.. yang berbunyi : "DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal dunia atau pindah.

03 Des 2018 22:53