GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 21 Nov 2018 18:35

Telepon / Email : heruwibow*********@gmail.com
Jenis : KEPENDUDUKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Selamat siang, mohon penjelasan dari pemerintah berkaitan dengan DPT Pilkades dengan diterapkannya aturan bahwa warga masyarakat yang diberikan hak pilihnya adalah mereka yang secara data teregistrasi minimal 6 bulan, apakah itu tidak bertentangan aturan-aturan diatasnya? Disatu sisi ketika kita tercatat sebagai WNI kita boleh mencalonkan kades didaerah manapun tanpa kecuali. Tolong mumpung masih ada waktu aturan tersebut ditinjau kembali, maturnuwun.

KOMENTAR


Admin Bag Pemerintahan
Terima kasih bapak.. Terkait aturan bagi pemilih minimal berdomisili 6 bulan,,itu sdh menjadi amanat Perbup No.63 Tahun 2018. Filosofi drpd domisili 6 bulan,,untuk menghindari adanya pengerahan masa dr luar desa bersangkutan dlm rangka u/ memilih salah satu calon tertentu.. d karenakan pilkades adlh pemilihan berskala lokal desa..

03 Des 2018 22:48