Telepon / Email | : | heruwibow*********@gmail.com |
Jenis | : | KEPENDUDUKAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Selamat siang, mohon penjelasan dari pemerintah berkaitan dengan DPT Pilkades dengan diterapkannya aturan bahwa warga masyarakat yang diberikan hak pilihnya adalah mereka yang secara data teregistrasi minimal 6 bulan, apakah itu tidak bertentangan aturan-aturan diatasnya? Disatu sisi ketika kita tercatat sebagai WNI kita boleh mencalonkan kades didaerah manapun tanpa kecuali. Tolong mumpung masih ada waktu aturan tersebut ditinjau kembali, maturnuwun. |
03 Des 2018 22:48