GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 09 Jun 2020 18:24

Telepon / Email : Sulasi******@gmail.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'aikum wr wb. Mau naya masalh bantuan covid19 pak. Itu yang ngatur dari provinsi. kabupaten. kecamatan atau di olah lagi di kelurahan desa?? Supaya transparan kami sebagai warga membutuhkan penjelasanya, supaya tidak mendapatkan kabar yng kurang enak (hoak) pak. Trimakasih (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/62897.html#.Xt8Oq0UzYdU)

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Yang mengatur adalah pemerintah melalui kemensos yang dibatasi dengan kriteria penerimaan bansos yaitu :

Rumah tangga miskin, rentan miskin yang terdapat didalam DTKS dan rumah tangga terdampak covid 19 jadi semua perintah pusan sampai desa berperan semua sesuai dengan kewenangannya.

terimakasih


10 Jun 2020 16:10