GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 09 Jun 2020 18:20

Telepon / Email : Sulasi******@gmail.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamuaikum pak. Mau naya dulu soal bantuan covid19. Semua bantuan bentuk sembako dan uang itu yang ngatur langsung dari pusat. Provinsi. Kbupaten. Kecamtan atau desa. Mohon penjelasanya. Makasih (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/62892.html#.Xt8N7EUzYdU)

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Yang mengatur adalah pemerintah melalui kemensos yang dibatasi dengan kriteria penerimaan bansos yaitu :

Rumah tangga miskin, rentan miskin yang terdapat didalam DTKS dan rumah tangga terdampak covid 19 jadi semua perintah pusan sampai desa berperan semua sesuai dengan kewenangannya.

terimakasih


10 Jun 2020 16:11