GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 27 Mei 2020 19:40

Telepon / Email : queenpa*******@gmail.com
Jenis : EKONOMI DAN INDUSTRI
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Apa saja syarat permintaan surat rekomendasi dari Disperindag untuk pendaftaran Merek? Dan apakah bisa diajukan secara online atau harus ke Kantor Disperindag?

KOMENTAR


Admin Dinperindag

Terimakasih Sdr. Mukti. Untuk pendaftaran hak merk bisa melalui Dinperindag dengan persyaratan mengisi formulir pendaftara, melampirkan logo merk dan fotocopy KTP. Dinperindag memfasilitasi pendaftaran hak merk sevara gratis, bekerjasama dengan Klinik HAKI Kementerian Perindustrian. Pendaftaran hak merk juga bisa secara on line melalui website Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM https://dgip.go.id/e-filling-hki

Terimakasih


03 Jun 2020 16:18