GAMBAR LAPORAN

...

Sabtu, 23 Mei 2020 11:39

Telepon / Email : adityawi********@gmail.com
Jenis : Pemerintahan Desa
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Yang Terhormat No Gubernur Jawa Tengah atau Pejabat yang berwenang dalam menanggapi laporan/keluhan dari setiap masyarakat. Mohon ijin menyampaikan, yang menjadi keluhan saya mewakili perangkat desa di desa Penaruban kecamatan Kaligondang..saya pun meminta maaf, rasanya harus menyampaikan ke provinsi karena sudah di laporkan ke tingkat kabupaten per tanggal 11 Mei namun tidak ada tanggapan sampai hari ini .. sebelumnya saya anak dari salah satu aparat desa yang"katanya" menjadi garda terdepan dalam pelayanan pemerintah terhadap publik yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun atau tepatnya sudah sekitar 21 tahun..saya mengapresiasi tentu karena sudah dari tahun 2019 ada perhatian lebih dari Pemda & pemerintah pusat untuk kesejahteraan Kami..tetapi mohon pencerahan & solusi ..setahu kami seharusnya siltap naik menjadi setara ASN gol IIA dan tunjangan kinerja di samakan dengan jumlah Rp 900.000 tapi kenapa dalam pelaksanaan dari revisi peraturan pemerintah tersebut justru kami tidak ada kenaikan nggih? Siltap memang sudah naik ,tetapi tunjangan kinerja bapak saya di potong 400.000/bulan ...dengan alasan yang menurut kami tidak memuaskan.. pertama dari bendahara desa menyampaikan sudah mengajukan anggaran untuk siltap & tukin yang sesuai revisi peraturan pemerintah namun katanya tidak di acc karena tidak sesuai dengan pagu anggaran ,kemudian yang terbaru .dari bendahara & kepala desa kami menyampaikan . pemotongan gaji tersebut untuk memikirkan kelembagaan ,seperti insentif BPD, Ketua RT/RW . yang seharusnya setau kami itu sudah ada anggaran nya tersendiri..jadi mohon solusinya ..Kami sudah menerima tidak mendapat penghasilan setiap bulan. Dan terkhusus untuk bapak saya sudah terima penghasilan nya di samakan dengan yang lain tanpa adanya insentif lebih untuk masa pengabdian yang sudah berpuluh-puluh tahun. Lalu kemana hak kami (400.000×5 bulan ) yang katanya di potong untuk memikirkan kelembagaan desa ? Itu sangat berarti untuk kami...apakah memang kami harus selalu mengalah ? Padahal di desa lain tidak ada pemotongan seperti itu .. terimakasih jika di tanggapi (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/60883.html#.XshGcWgzbic)

KOMENTAR


Admin Dinpermasdes

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Purbalingga No. 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga berbunyi : besaran tunjangan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa paling tinggi sejumlah:

a. Kepala Desa Rp. 1.550.000,-/bulan

b. Sekretaris Desa Rp. 1.312.500,-/bulan

c. Perangkat Desa lainnya Rp. 900.000,-/bulan


14 Jan 2021 09:57