Nomor Laporan | : | 11TLCKLY |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | SEKTOR LAIN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamualaikum wr wb Dinpermasdes, mohon solusi mengenai pelaksanaan pilkades Babakan bahwa ada permasalahan nama pemilih muncul di DPS namun ketika terbit DPT nama pemilih tidak muncul tanpa ada keterangan, sehingga nama pemilih beserta pemilih-pemilih yang lain tdk mendapatkan undangan utk memilih calon kepala desa sehingga hak pilihnya sebagai warga negara tidak bisa digunakan padahal hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang, mohon solusi dan pencerahan, terimakasih |
Waallaikumsalam wr wb, terimakasih atas laporan sdr..
Kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 17 (1) Perbup No 63 Tahun 2018 disebutkan " Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih" . Sedangkan DPT tidak dapat diubah, hal tersbut sebagaimana bunyi pasal 29 Perbup No 63/2018 : "DPT yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia" atau "pindah".
Demikian, terimakasih
Rabu, 23 Nov 2022 01:40:54 WIB