GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 20 Mei 2020 23:13

Telepon / Email : 083823331XXX
Jenis : PERTANIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum...
Kpda Yth. Bu. Pati Purbalingga
& tim yg bertugas. Saya ingin menyapaikan
Mohon bantuan bjs/bansos tunai di desa pengalusan
Kec. Merebet yang dari kemaren tlah di bagikan tidak
Sesuai, mohon tinjau/survei langsung.
Karena banyak yg tidak menerima atau terdaftar termasuk bu tarsiah rt.08/rw.01, dia seorang janda yg tdk prnah menerima bantuan apapun,dngan sangat mohon tolong di tinjau,,
Trimakasih wassalam...

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima  bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan disesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat. Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut


26 Agu 2020 16:34