GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 20 Mei 2020 18:40

Telepon / Email : rizkinu*******@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum... maaf saya mau tanya, misal ada kantor koperasi yg tidak memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk karyawannya apakah ada kebijakan atau tindakan dari Dinas Ketenagakerjaan?? setahu saya THR itu WAJIB dan sudah ada Peraturan Pemerintah / UU yg mengatur tentang Pengupahan. Mohon bantuan dan tindakannya. Terimakasih.

KOMENTAR


Admin

wa'alaikumsalam wr. wb.

Terkait hal tersebut, mohon saudara dapat memberikan informasi yang lengkap tentang koperasi tersebut. Yang dapat/tidak dapat THR karyawan murni atau pengurus koperasi.

Pemberian THR pada masa pandemik covid 19 bila tidak bisa bayar sekaligus dapat dilakukan bertahap dan dituangkan dalam perjanjian bersama antara pekerja dan pengusaha.

Terimakasih


20 Mei 2020 19:29