GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 15 Mei 2020 09:59

Telepon / Email : ilinmuj*******@gmail.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum, saya warga desa sinduraja rt 2 /rw 7,,selama ini saya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun baik itu pkh,,kip waktu itu dapat sembako pun atas bantuan teman ibu saya dan memohon supaya dapat pdahal ibu saya sudah lansia dan kurang mampu..pun saya tidak mengharap bantuan walau sdh berharp pun tidak dpt jg..dg hasil jeri payahnya sendiri.dan bantuan yg sekarang pun tidak dapat juga.. Padahal saya sudah baca dikemensos data yg dari pusat dan disitu tercantum nama ibu saya..tapi setelah beberapa hari hasil itu dishare di desa saya lihat tidak ada namanya..data yg ada di kemensos sama yg di share tidak singkron.padahal Dan juga tidak tepat sasaran ..kemarin saya baca data kemensos untuk wilayah purbalingga..dan disitu desa sinduraja terdapat 83 orang dan kok tinggal 59 orang. ..Kemana data 24 orang ..data yg dikemensos sama yg di share tidak singkron

KOMENTAR


Admin Kecamatan Kaligondang
wa'alaikumsalam wr. wb. terima kasih mba ilin mujizati atas pertanyaan panjenengan yang disampaikan melalui medsos aplikasi matur bupati, untuk selanjutnya kami akan lakukan klarifikasi ke pihak Pemerintahan Desa maupun Petugas Pendamping TKSK Kecamatan nggih

15 Mei 2020 10:45

Admin Kecamatan Kaligondang

Pencairan Bansos BST Kemensos bertahap. Data yang valid penerima BST akan disampaikan oleh PT POS melalui Pemerintah Desa. Jika Desa belum mengeluarkan data, dikarenakan Data Valid memang belum diserahkan dari PT POS dan belum dijadwalkan pencairan

Akibat Covid 19

Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;

1. PKH

2. Perluasan BPNT non Reguler

3. BLT Dana Desa

4. BST Kementerian/kemensos

5. JPES Provinsi

6. JPES Kabupaten

Ini harus dibedakan

1.    PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai bersyarat,(keluarga miskin yg punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD SMP SMA/lansia 70 th keatas) langsung masuk rekening masing-masing.

2.    Perluasan BPNT non Reguler adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui E-Warong yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK kecamatan.

3.    BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing,

        (bukan untuk kelurahan, tapi desa) Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.

        BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3,

        I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

        II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19

        III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

        siapa yg dibantu BLT Dana Desa?

        adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentang sakit, atau sakit menahun.

        Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.

5. JPES Provinsi adalah juga bantuan dari Provinsi juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

6. JPES Kabupaten adalah juga bantuan dari Provinsi juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

Kesimpulan :

Ternyata bantuan dari pemerintah itu ada beberapa jenis ... dan yang bertanggungg jawab sendiri sendiri ... dan waktu pelaksanaannya juga berbeda2, silahkan ditunggu, barangkali sedang diusulkan di bantuan yang lain yang belum dilakukan pencairan

1.    PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat ... data dari mereka ....

        desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya

2.    BPNT itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat ... data dari mereka ....

        desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya

3.    BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah desa ...

4.    BST PUSAT ini tanggung jawabnya Kementerian Sosial pusat juga ...

Sebagai Info Tambahan:

Terkait PKH/ BPNT/ KIP: Semua bantuan sosial penanggulangan kemiskinan yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima  bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data DTKS tersebut yang kemudian akan disesuaikan dengan alokasi kuota sesuai kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat, Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut.

demikian tanggapan/jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bisa beremanfaat untuk mba iin munjizati tks


16 Mei 2020 10:45