GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 11 Mei 2020 09:54

Telepon / Email : deviri******@yahoo.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : desa kalitinggar kidul rt.02/02.mohon maaf pak jika nantinya apa yang saya ungkapkan suata kesalahan,saya mewakili dari rt 2/2 merasakan deskriminasi yang di lakukan oleh pemdes..awal cerita di desa kalitinggar ada yang terjangkit positif covid 19,pas kebetulan di rt 2,termasuk peserta ijtima gowa,saya kurang mengerti apakah ada peraturan lockdown atau tidak dari pak gubernur,tapi di sini pemdes melockdown rt 2/2,,yang jd masalah hanya rt 2/2,saya sudah tanyakan alasan melockdown ke pak kades,jawabanya untuk memutus rantai covid 19,saya tanya lg kenapa hanya rt 2/2,jawanya karna dananya ngga ada..(satu rt saja saya sudah pusing seperti itu)..sedangkan secara kasap mata orang yang positif itu selagi masa karantina mandiri lebih sering berinteraksi dengan orang di luar rt 2/2,dibanding dengan orang dalam rt 2/2 sendri bahkan hampir tidak ada, karna posisi rumah pasien lebih dekat ke rt sebelah,dan saya udah sampaikan itu ke pak kades,tp pak kades masa bodo dengan pendapat saya..intinya saya lebih merasa lockdown yang alasanya untuk memutus mata rantai covid 19 yang di lakukan di rt 2/2 kalitinggar kidul lebih ke formalitas pak gubernur..mohon di batu pak gubernur..saya ingin memutus rantai juga..tp kalo cuma satu rt saya rasa rugi karna nantinya bisa berdampak semakin panjang...keinginan saya dan warga rt 02/02 kalo memang pemdes kalitinggar kidul ingin melockdown satu desa sekalian yang di lockdown jd benar" memutus rantai..disisi lain sekrang rt 02/02 di kucilkan sekali sama rt lain padahal di luar rt 2/2 lebih bnyak yang berinteraksi sama si pasien..jd menurut saya rada kebalik aturan disini..mohon sekali lg d bantu sampaikan ke pemdes pak gubernur..apalagi masalah pendanaan yang katanya tidak ada lalu bikin pusing pak kades..maturauwun pak gubernur (diteruskan dari laporgub https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/56268.html#.Xri-OmgzYdU)

KOMENTAR


Admin Kecamatan Padamara
Kami menyampaikan terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1). Tanggal 17 April 2020 dilakukan rapid test terhadap salah seorang warga RT 02 RW 02 peserta ijtima’ Gowa dan 5 orang anggota keluarganya dengan hasil 2 orang positif
2). Pemdes Kalitinggar Kidul melaksanakan Musyawarah Pemerintah Desa bersama BPD, Ketua RW, Ketua RT, Perwakilan Karang Taruna Tunas Harapan pada hari Jum’at, 17 April 2020. Hasil Musdes tersebut berupa  Surat Edaran yang berisikan himbauan kepada warga berkaitan dengan kasus positif Covid-19 hasil rapid test
3). Tanggal 23 April 2020 istri dari peserta ijtima’ Gowa dinyatakan positif Covid-19 hasil SWAB.
4). Penentuan karantina wilayah berdasar pada tracking dan kontak fisik terpapar, dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terdampak pasien positif Covid-19 Desa Kalitinggar Kidul, yang diberlakukan pada wilayah RT 02 RW 02 Kalitinggar Kidul. Penentuan karantina wilayah RT 02 RW 02 dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan dirapatkan oleh Pemerintah Desa Kalitinggar Kidul dan Lembaga lainnya (BPD, RT 02 RW 02, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat)
5). Pemerintah Desa Kalitinggar Kidul telah memberikan kompensasi akibat PSBB berupa bahan kebutuhan hidup dasar selama masa karntina 14 hari, dan mendapatkan bantuan paket sembako dari Bupati Purbalingga.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga untuk bisa dimaklumi

13 Mei 2020 13:56