GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 10 Mei 2020 09:02

Telepon / Email : 085210041XXX
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : assalamu'alaikum ibu bupati purblingga...sy tnya tentang bantuan cov 19... sy warga kembrn wetn rt 5 rw 2 kec.kligondang pekjaan sehri2 kuli bngunan semenjk d covid 19 sy tdk bekrj d tidk d pemsukn sedngkn sy hrus menghidupi ank2 sy 3orng..1 kls 1sd yg nmr 2 ank sy kembr umr 16 bln..tiap bln jg hrup byr bpjs mndiri.sedngkn sy rumh pun msih numpang dr dlu sy tdk dpt pkh kis sbrny kriteria yg mndpt blt tu p sj si...sy bln januari pernh dtng kedinsos untuk pengajuan gnto bpjs ke kis grtis tp tdk bs krn tdk trcatat di DTKs..p yg meneri bnsos cm yg tercatat di dtks sj...tlng konfirsnya ibu bupati purblingga...trmksh...wasalami'alaikum

KOMENTAR


Admin Kecamatan Kaligondang
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adil Santoso dari Desa Kembaran Wetan untuk selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi dan verifikasi dengan petugas pendamping TKSK maupun pendamping PKH Kecamatan Kaligondang

10 Mei 2020 10:28

Admin Kecamatan Kaligondang

Tanggapan:

Orang tersebut sedang diusulkan BLT alokasi dari Dana Desa oleh pemerintah desa kembaran Wetan.

Sebagai Info Tambahan :

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima  bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data DTKS tersebut yang kemudian akan disesuaikan dengan alokasi kuota sesuai kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat, Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut

Selain program bantuan Reguler, Pemerintah Berikan Program Bantuan Tambahan Hadapi Pandemi Covid-19

Beberapa bantuan terdampak COVID diantaranya :

  1. Perluasan BPNT non Reguler (Kemensos)
  2. Bantuan Sosial Tunai Kemensos
  3. JPES provinsi
  4. JPES dari Dana Desa
  5. JPES Kabupaten

Masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dan disesuaikan dengan alokasi kuota sesuai kemampuan anggaran.


11 Mei 2020 12:33