GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 23 Okt 2018 05:04

Telepon / Email : rdwiw*****@gmail.com
Jenis : PEMBANGUNAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Yth pihak terkait Mohon informasi, apakah boleh mendirikan bangunan di atas saluran sungai. Untuk usaha WC umum. Dan apakah ada Perdanya? Terimakasih sebelumnya

KOMENTAR


Admin DPUPR
Menangganpi pertanyaan Saudara Rudi Dwi Wasono yang hampir sama dengan pertaan sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa mendirikan bangunan diatas jaringan irigasi/sungai dilarang. Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Irigasi pada pasal 31 huruf g yang berbunyi mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan bangunan yang berada diatas maupun yang melintasi saluran irigasi, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah

30 Okt 2018 21:39