Nomor Laporan | : | 0O1W4J3I |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Covid-19 |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Mohon maaf Bu Pupati dan Kepala kemenag serta pak camat Karangmoncol. Mts Maarif Nu 04 Tamansari, Karangmoncol berniat akan membuat kebijakan menerapkan pembelajaran secara tatap muka langsung, kami sebagai orang tua siswa merasa khawatif akan adanya penularan Covid 19. Apalagi di Kec. Karangmoncol ada warga yang Positif Covid 19, jadi kami sebagai wali murid khawatir terhadap anak kami yang sekolah di situ. Mohon kebijakan tersebut di tinjau ulang, jangan memaksakan, dahulukan kesehatan anak didik.. |
Dalam KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA tentang PANDUAN PANDUAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DIMASA PANDEMI CORONA VIRUSE DISEASE 2019 (COVID-19) pada tanggal 15 Juni 2020.
Telah memutuskan pada point ke 2 yaitu pembalajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya dapat di lakukan pada ZONA HIJAU setelah mendapat izin Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah kementrian agama provinsi, dan kantor kementrian agama atau kota sesuai kewenangananya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.
Jika dalam daerah tersebut belum mempunya status ZONA HIJAU maka dilarang melakukan tatap muka secara langsung.
Setelah diizinkan melakukan tatap muka secara langsung, banyak protokol yang harus dilakukan yang diatur dalam KEPUTUSAN BERSAMA ini.
Terimakasih.
Rabu, 08 Jul 2020 15:40:08 WIB