Nomor Laporan | : | 0JF6D2WZ |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | SEKTOR LAIN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamualaikum.. Selamat sore bu tiwi.. Saya seorang warga desa Rabak, Kalimanah, Purbalingga.. Mohon bantuannnya agar TK Pertiwi Rabak dapat dipermudah memperoleh akta pendirian dan ijin operasional.saya selaku pengurus sedih bu kami tidak memiliki dana untuk mengurus biayanya..buat operasional sekolah aja kami tidak ada..wali murid rata2 orang dengan ekonomi rendah..jadi kami tidak memaksa mereka untuk tepat waktu membayar spp/biaya sekolah..sedangkan salah satu syarat untuk memperoleh bantuan dari diknas atau pemerintah sekolah harus memiliki ijin op dan akta pendirian. Dari desa pun belum ada sama sekali bantuan.. Kami bisa apa?ruang belajar kami sangat sempit ukuran 3 x 3 Mohon sekiranya ibu tiwi bermurah hati untuk membantu kami. Terima kasih. Wassalamu'alaikum |
Wa'alaikumsalam wr wb. Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, perlu kami informasikan dalam hal ini bahwa :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga tidak akan mempersulit sama sekali terkait penerbitan ijin pendirian maupun ijin operasional lembaga sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
2. Berdasarkan rapat koordinasi antar OPD, bahwa ijin operasional menjadi kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
3. Proposal Pengajuan Ijin Operasional TK Pertiwi Rabak baru kami terima tanggal 23 Febuari 2023, sesuai hasii pada point 2 (dua), proposal dari pemohon diajukan langsung ke DPMPTSP untuk mendapatkan Nomor Ijin Usaha (NIB).
4. Setelah terbit NIB, kemudian DPMPTSP meminta Dindikbud Kab. Purbalingga untuk melakukan verifikasi persyaratan yang terkait dengan teknis pendidikan. Adapun hasil dari verifilksi/penilaian berupa Surat Rekomendasi. (Layak/tidak).
5. Surat Rekomendasi kemudian dikirim ke DPSMPT untuk diambil keputusan akhirnya. Karena masih ada perijinan lain yang harus dicukupi, seperti : a. Perijinan Gedung (dari DPUPR), b. Amdal Lingkungan Hidup (dari DLH), c. Amdal Lalin/Rekayasa (dari Dinhub).
Demikan informasi yang dapat kami sampaikan, atas laporan Saudara kami sampaikan terima kasih
Kamis, 02 Mar 2023 02:23:10 WIB