Nomor Laporan | : | 0I9G9M0W |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Rekruitmen Perangkat Desa |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Dengan hormat, Mohon izin bertanya terkait penjaringan dan pengisian perangkat desa terdapat beberapa persyaratan diantaranya surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas napza dsb. Kenapa persyaratan tersebut diletakan di persyaratan awal / administrasi, sedangkan untuk mengikuti pemeriksaan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Padahal jika persyaratan tersebut ditempatkan di akhir setelah mengikuti tes penjaringan kan esensinya tetap sama kan?terlebih lagi jika terdapat beberapa desa yg kkn, kasihan calon peserta yg benar benar ingin mengikuti dan ekonominya menengah ke bawah. Saya rasa hal tersebut juga tidak hanya pada perekrutan perangkat desa, sebelumnya pada perekrutan thl dinas kesehatan juga menerapkan persyaratan yg memberatkan. Mungkin bisa untuk di kaji lagi tentang peraturan tersebut. Terimakasih |
Kepada Yth. Sdri. Tegar Putri Larasati
Terima kasih atas pertanyaannya terkait dengan persyaratan pendaftaran Perangkat Desa yg sedang d laksanakan d banyak Desa se Kab. Purbalingga. Sesuai ketentuan pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 pasal 3 huruf f. Di situ mengamanatkan bahwa surat keterangan berbadan sehat adalah merupakan salah satu kelengkapan persyaratan administrasi bagi bakal calon perangkat desa. ..
Sabtu, 25 Jan 2020 17:52:27 WIB