Nomor Laporan | : | 09ZU08T4 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | SOSIAL MASYARAKAT |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Lokasi aduan: Alun Alun Purbalingga, Kabupaten/Kota : Purbalingga, Kecamatan : Purbalingga, Desa/kelurahan : Purbalingga. Isi Aduan/Permohonan Informasi: hari ini, selasa tgl 19 desember 2023 di alun alun purbalingga ada pengamen laki laki dan perempuan yang membawa hewan berang-berang yang di beri tali. apakah ini termasuk eksploitasi hewan? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG29925162.html) |
Selamat Siang, terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Dari 4 (empat) jenis berang-berang, hanya 3 (tiga) jenis saja yang memiliki perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Satu jenis yang tidak dilindungi adalah berang-berang cakar kecil. Jadi bias saja yang dijumpai Saudara adalah berang berang cakar kecil yang banyak di dijadikan sebagai hewan peliharaan.
Ranah satpol PP sendiri hanya menertibkan pengamen/pengemis dan menjaga Tibumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat) di Wilayah/Kabupaten setempat.
Salam Praja Wibawa.
Rabu, 17 Jan 2024 06:44:48 WIB