GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 08 Okt 2019 06:41:32 WIB

Nomor Laporan : 08T2KF40
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : PEMBANGUNAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Mohon ijin bettanya Apakah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dari dana DD,TPK nya khusus dari perangkat desa? Di desa karangbanjar tidak ada satu pun warga masyarakat yg terlibat atau dilibatkan sebagai TPK dalam kegiatan tersebut. Jadi setiap tahun pada saat kegiatan pembangunan infrastruktur di deaa kami,perangkat desa nya sibuk memposisikan diri sebagai "pemborong" tanpa bendera di desa. Terus fungsi pemberdayaan masyarakat nya dimana? Tameng mereka katanya sesuai peraturan bupati sebagai juklak dan juknis nya. Mohon pencerahan nya.... Terima kasih

KOMENTAR


Admin Dinpermasdes
Apabila dalam hal ini Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dianggap mampu maka pemerintah desa tidak perlu membentuk TPK namun apabila PPKDnya dianggap tidak mampu maka pemdes dapat membentuk TPK.

Rabu, 06 Nov 2019 15:30:52 WIB